Invalid Date
Dilihat 506 kali
Karya Abadi-Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang dilakukan pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Zakat Fitrah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap individu dapat merasakan kebahagiaan selama perayaan Idul Fitri. Dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, zakat ini menjadi salah satu fondasi dari ajaran sosial Islam yang mendorong kesetaraan dan keadilan.
Zakat Fitrah memiliki aturan yang jelas dalam agama Islam. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan juga anggota keluarganya, termasuk anak-anak dan orang tua. Besaran Zakat Fitrah biasanya ditetapkan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma dan sebagian orang juga ada yang menggatinya dengan uang.
Kementerian Agama Repoblik Indonesia Kabupaten Parigi Mutong telah mengeluarkan standar besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yang telah memenuhi kategori wajib Zakat. Melalui surat edaran dengan Noomor: B-739/Kk.22.09/3/BA.03.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 telah menetapkan bahwa besaran yang dikeluarkan untuk berupa bahan pokok (Beras) sebesar 2.5 Kg perjiwa/Orang dan apabila diuangkan maka Zakat Fitrah senilai Rp. 40.000 perjiwa/Orang dengan asumsi harga pasaran Rp.16.000/Kg beras.
Proses pengumpulan dan distribusi zakat fitrah biasanya diorganisir oleh lembaga-lembaga amal atau masjid lokal. Para dermawan mengeluarkan zakat fitrah mereka sebelum hari raya Idul Fitri, sehingga lembaga-lembaga tersebut memiliki cukup waktu untuk mendistribusikannya kepada yang membutuhkan.
Bagikan:
Desa Karya Abadi
Kecamatan Taopa
Kabupaten Parigi Moutong
Provinsi Sulawesi Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini